Kredit Multiguna

Solusi pembiayaan serbaguna untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial keluarga, renovasi, pendidikan, hingga kebutuhan pribadi Anda.

Memuat materi visual produk...
payments
Tentang Fasilitas

Mengenal Kredit Multiguna

Kredit Multiguna adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perorangan untuk membiayai berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan agunan aset yang dimiliki. Fasilitas ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi Anda untuk mewujudkan berbagai rencana finansial secara terencana dengan skema angsuran yang terjangkau.

Keuntungan Untuk Anda

check_circle

Plafon Pinjaman Fleksibel

Nilai pinjaman yang disesuaikan dengan nilai agunan dan kemampuan membayar angsuran Anda.

check_circle

Tenor s.d 10 Tahun

Jangka waktu pembayaran fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kapasitas finansial nasabah.

check_circle

Penggunaan Dana Bebas

Dapat digunakan untuk biaya renovasi rumah, pendidikan anak, pernikahan, kesehatan, atau kebutuhan keluarga lainnya.

check_circle

Proses Cepat & Mudah

Persyaratan dokumen praktis dengan proses analisa kredit yang transparan dan profesional.

Persyaratan Umum

  1. 1Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
  2. 2Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal usia pensiun saat kredit lunas
  3. 3Memiliki penghasilan tetap/pasti (pegawai/karyawan) atau usaha yang berjalan aktif (wiraswasta)
  4. 4Agunan yang dapat diterima: Sertipikat tanah dan bangunan (SHM/SHGB) yang berlaku, BPKB Kendaraan bermotor, Bilyet deposito, Rekening tabungan, atau Emas batangan/perhiasan

Ketentuan Biaya & Agunan

  • task_altBiaya Administrasi & Biaya Provisi
  • task_altBiaya Appraisal & Biaya Pengikatan Kredit
  • task_altBiaya Pengikatan Agunan di Notaris
  • task_altBiaya Asuransi Jiwa & Biaya Asuransi Agunan
  • task_alt*) Besaran seluruh biaya diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Direksi BPR Banda Raya.
gavelPenafian Risiko & Transparansi Kredit (Standar OJK PADK No. 37/2025):
  • PT BPR Banda Raya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Seluruh permohonan kredit melalui proses analisa kelayakan, evaluasi kemampuan membayar, dan persetujuan bank.
  • Keterlambatan pembayaran angsuran dapat memicu pengenaan denda keterlambatan serta pelaporan riwayat kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
  • Agunan/Jaminan yang diserahkan dapat disita atau dilelang oleh bank sesuai ketentuan perundang-undangan apabila debitur lalai atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran (wanprestasi).

Wujudkan Berbagai Kebutuhan Finansial Anda Bersama Kami

Kunjungi jaringan kantor BPR Banda Raya terdekat atau hubungi marketing service kami.

Hubungi Kontak Cabang
Produk Layananpayments

Suku Bunga Acuan

trending_up
BI Rate
5.75%
LPS Bank Umum - Rp
3.75%
LPS Bank Umum - Valas
2.00%
LPS BPR Rate
6.25%
Maksimum simpanan per nasabah yang dijamin LPS adalah Rp 2 Miliar.
support_agent

Butuh Bantuan?

Tim layanan pelanggan kami siap membantu pertanyaan Anda.

Hubungi via WhatsApp