Kebijakan Privasi

Komitmen PT BPR Banda Raya dalam menjaga keamanan, kerahasiaan, dan tata kelola data pribadi Anda sesuai regulasi.

Standar Kepatuhan Data

Berlaku Efektif: 31 Juli 2026

UU PDP No. 27/2022POJK Perlindungan Konsumen
verified_user

A. Komitmen Pelindungan Data Pribadi

Jaminan keamanan data pribadi nasabah BPR Banda Raya

PT BPR Banda Raya berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

badge

B. Jenis Data yang Kami Kumpulkan

Informasi pribadi yang diberikan secara sukarela

badge

Identitas Diri

Nama lengkap, NIK/Nomor KTP, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung.

contacts

Data Kontak

Alamat email, nomor telepon/WhatsApp, dan alamat domisili.

payments

Data Keuangan

Informasi pekerjaan, estimasi penghasilan, serta riwayat pengajuan kredit/simpanan.

devices

Data Teknis

Alamat IP (IP Address), tipe perangkat, sistem operasi, dan data cookies.

track_changes

C. Tujuan Penggunaan Data

Penggunaan data secara terbatas untuk operasional layanan

1

Memproses pengajuan produk Tabungan, Deposito, maupun Kredit BPR Banda Raya.

2

Melakukan verifikasi identitas (Know Your Customer / KYC) dan penilaian kelayakan kredit (Credit Scoring).

3

Menghubungi Anda terkait pembaruan status pengajuan, konfirmasi transaksi, atau layanan pelanggan.

4

Memenuhi kewajiban pelaporan kepada regulator (OJK, Bank Indonesia, PPATK, LPS) sesuai perundang-undangan.

no_accounts

D. Konsekuensi Penolakan Pemberian Data

Sifat sukarela dan batasan pemrosesan layanan

Pemberian data pribadi bersifat sukarela. Namun, apabila Anda memilih untuk tidak memberikan data pribadi yang diminta atau menarik kembali persetujuan Anda, PT BPR Banda Raya mungkin tidak dapat memproses pengajuan produk, memberikan layanan, atau merespons komunikasi Anda.

security

E. Kerahasiaan, Keamanan, & Retensi Data

Proteksi peladen, batasan pihak ketiga, dan masa simpan

lockPerlindungan Akses

Data Anda disimpan dalam peladen (server) aman yang dilindungi enkripsi standar industri dan akses terbatas hanya untuk staf berwenang.

handshakePengungkapan Kepada Pihak Ketiga

BPR Banda Raya tidak akan menjual, menyewakan, atau membocorkan data pribadi Anda kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial, kecuali kepada mitra perbankan/pihak ketiga yang terikat perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan regulasi OJK guna mendukung operasional layanan.

history_toggle_offMasa Retensi Data

Kami akan menyimpan data pribadi Anda selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pengumpulannya, atau selama diwajibkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan perbankan yang berlaku di Indonesia (minimal 5 tahun untuk data transaksi/nasabah).

manage_accounts

F. Hak Anda Sebagai Subjek Data

Kewenangan nasabah berdasarkan UU PDP

Sesuai UU PDP, Anda memiliki hak penuh untuk:

1

Mengonfirmasi keberadaan, mengakses, dan meminta pembaruan/koreksi atas ketidakakuratan data pribadi Anda yang tersimpan di sistem kami.

2

Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi atau meminta penghapusan data, dengan ketentuan bahwa permohonan tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban hukum bank untuk menyimpan data nasabah berdasarkan regulasi OJK, BI, dan PPATK.

support_agent

G. Hubungi Kami

Layanan permohonan dan pengaduan perlindungan data pribadi

Jika Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau ingin melaksanakan hak Anda terkait pelindungan data pribadi ini, silakan hubungi Kantor Pusat PT BPR Banda Raya melalui:

Telepon & WhatsApp

(0778) 431000 / 0812-7744-0010

Kantor Pusat

Jl. Duyung, Komp. Marina Center No 8-9, Sei Jodoh, Batam

arrow_backKembali ke Beranda