Kebijakan Privasi
Komitmen PT BPR Banda Raya dalam menjaga keamanan, kerahasiaan, dan tata kelola data pribadi Anda sesuai regulasi.
Berlaku Efektif: 31 Juli 2026
A. Komitmen Pelindungan Data Pribadi
Jaminan keamanan data pribadi nasabah BPR Banda Raya
PT BPR Banda Raya berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
B. Jenis Data yang Kami Kumpulkan
Informasi pribadi yang diberikan secara sukarela
Identitas Diri
Nama lengkap, NIK/Nomor KTP, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung.
Data Kontak
Alamat email, nomor telepon/WhatsApp, dan alamat domisili.
Data Keuangan
Informasi pekerjaan, estimasi penghasilan, serta riwayat pengajuan kredit/simpanan.
Data Teknis
Alamat IP (IP Address), tipe perangkat, sistem operasi, dan data cookies.
C. Tujuan Penggunaan Data
Penggunaan data secara terbatas untuk operasional layanan
Memproses pengajuan produk Tabungan, Deposito, maupun Kredit BPR Banda Raya.
Melakukan verifikasi identitas (Know Your Customer / KYC) dan penilaian kelayakan kredit (Credit Scoring).
Menghubungi Anda terkait pembaruan status pengajuan, konfirmasi transaksi, atau layanan pelanggan.
Memenuhi kewajiban pelaporan kepada regulator (OJK, Bank Indonesia, PPATK, LPS) sesuai perundang-undangan.
D. Konsekuensi Penolakan Pemberian Data
Sifat sukarela dan batasan pemrosesan layanan
Pemberian data pribadi bersifat sukarela. Namun, apabila Anda memilih untuk tidak memberikan data pribadi yang diminta atau menarik kembali persetujuan Anda, PT BPR Banda Raya mungkin tidak dapat memproses pengajuan produk, memberikan layanan, atau merespons komunikasi Anda.
E. Kerahasiaan, Keamanan, & Retensi Data
Proteksi peladen, batasan pihak ketiga, dan masa simpan
lockPerlindungan Akses
Data Anda disimpan dalam peladen (server) aman yang dilindungi enkripsi standar industri dan akses terbatas hanya untuk staf berwenang.
handshakePengungkapan Kepada Pihak Ketiga
BPR Banda Raya tidak akan menjual, menyewakan, atau membocorkan data pribadi Anda kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial, kecuali kepada mitra perbankan/pihak ketiga yang terikat perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan regulasi OJK guna mendukung operasional layanan.
history_toggle_offMasa Retensi Data
Kami akan menyimpan data pribadi Anda selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pengumpulannya, atau selama diwajibkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan perbankan yang berlaku di Indonesia (minimal 5 tahun untuk data transaksi/nasabah).
F. Hak Anda Sebagai Subjek Data
Kewenangan nasabah berdasarkan UU PDP
Sesuai UU PDP, Anda memiliki hak penuh untuk:
Mengonfirmasi keberadaan, mengakses, dan meminta pembaruan/koreksi atas ketidakakuratan data pribadi Anda yang tersimpan di sistem kami.
Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi atau meminta penghapusan data, dengan ketentuan bahwa permohonan tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban hukum bank untuk menyimpan data nasabah berdasarkan regulasi OJK, BI, dan PPATK.
G. Hubungi Kami
Layanan permohonan dan pengaduan perlindungan data pribadi
Jika Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau ingin melaksanakan hak Anda terkait pelindungan data pribadi ini, silakan hubungi Kantor Pusat PT BPR Banda Raya melalui:
(0778) 431000 / 0812-7744-0010
Jl. Duyung, Komp. Marina Center No 8-9, Sei Jodoh, Batam