Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Solusi pembiayaan yang tepat sebagai langkah awal menuju hunian milik Anda sendiri dengan jangka waktu hingga 10 tahun.

Memuat materi visual produk...
payments
Tentang Fasilitas

Mengenal Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR merupakan fasilitas kredit konsumsi yang dirancang untuk mewujudkan impian Anda memiliki rumah idaman. Solusi pembiayaan yang tepat sebagai langkah awal menuju hunian milik Anda sendiri.

Keuntungan Untuk Anda

check_circle

Tenor s.d 10 Tahun

Jangka waktu pembayaran maksimum hingga 10 tahun yang dapat disesuaikan dengan kemampuan Anda.

check_circle

Cicilan Pokok + Bunga

Kredit bersifat pembayaran cicilan Pokok + Bunga yang jelas dan transparan setiap bulan.

check_circle

Pengikatan Notarial

Proses pengikatan kredit dilakukan secara notarial untuk memberikan kepastian hukum.

check_circle

Proses Transparan

Analisis pengajuan efisien tanpa ada biaya tersembunyi selama masa pembiayaan.

Persyaratan Umum

  1. 1Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. 2Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  3. 3Memiliki sumber penghasilan tetap bulanan / usaha yang terukur
  4. 4Agunan yang dapat diterima: Sertipikat tanah dan bangunan yang masih berlaku, BPKB Kendaraan bermotor, Bilyet deposito, Rekening tabungan, atau Emas batangan maupun perhiasan

Ketentuan Biaya & Agunan

  • task_altBiaya Administrasi & Biaya Provisi
  • task_altBiaya Appraisal & Biaya Pengikatan Kredit
  • task_altBiaya Pengikatan Agunan
  • task_altBiaya Asuransi Jiwa & Biaya Asuransi Agunan
  • task_alt*) Besaran seluruh biaya diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Direksi BPR Banda Raya.
gavelPenafian Risiko & Transparansi Kredit (Standar OJK PADK No. 37/2025):
  • PT BPR Banda Raya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Seluruh permohonan kredit melalui proses analisa kelayakan, evaluasi kemampuan membayar, dan persetujuan bank.
  • Keterlambatan pembayaran angsuran dapat memicu pengenaan denda keterlambatan serta pelaporan riwayat kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
  • Agunan/Jaminan yang diserahkan dapat disita atau dilelang oleh bank sesuai ketentuan perundang-undangan apabila debitur lalai atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran (wanprestasi).

Mulai Wujudkan Rumah Impian Anda Sekarang

Kunjungi jaringan kantor BPR Banda Raya terdekat atau hubungi marketing service kami.

Hubungi Kontak Cabang
Produk Layananpayments

Suku Bunga Acuan

trending_up
BI Rate
5.75%
LPS Bank Umum - Rp
3.75%
LPS Bank Umum - Valas
2.00%
LPS BPR Rate
6.25%
Maksimum simpanan per nasabah yang dijamin LPS adalah Rp 2 Miliar.
support_agent

Butuh Bantuan?

Tim layanan pelanggan kami siap membantu pertanyaan Anda.

Hubungi via WhatsApp