Kredit Investasi

Solusi pembiayaan barang modal untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan usaha, dan pendirian proyek baru bisnis Anda.

Memuat materi visual produk...
payments
Tentang Fasilitas

Mengenal Kredit Investasi

Kredit Investasi Banda Raya adalah kredit yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan, dan tanah untuk produksi. Pembayaran dan pelunasan kredit berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.

Keuntungan Untuk Anda

check_circle

Tenor s.d 5 Tahun

Jangka waktu pembayaran maksimum hingga 5 tahun yang disesuaikan dengan siklus investasi usaha Anda.

check_circle

Fasilitas Grace Period

Dapat diberikan grace period (masa tenggang) tergantung dari kebutuhan nasabah dan hasil analisa Bank.

check_circle

Cicilan Pokok + Bunga

Pembayaran cicilan Pokok + Bunga yang dilakukan setiap bulan secara terencana.

check_circle

Pengikatan Fleksibel

Pengikatan kredit dapat dilakukan secara notariil maupun di bawah tangan sesuai kebijakan bank.

Persyaratan Umum

  1. 1Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha yang sah
  2. 2Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah (untuk pemohon perseorangan)
  3. 3Memiliki kegiatan usaha / rencana investasi dengan kelayakan pembiayaan hasil analisa Bank
  4. 4Agunan yang dapat diterima: Sertipikat tanah dan bangunan yang masih berlaku, BPKB Kendaraan bermotor, Bilyet deposito, Rekening tabungan, atau Emas batangan maupun perhiasan

Ketentuan Biaya & Agunan

  • task_altBiaya Administrasi & Biaya Provisi
  • task_altBiaya Appraisal & Biaya Pengikatan Kredit
  • task_altBiaya Pengikatan Agunan
  • task_altBiaya Asuransi Jiwa & Biaya Asuransi Agunan
  • task_alt*) Besaran seluruh biaya diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Direksi BPR Banda Raya.
gavelPenafian Risiko & Transparansi Kredit (Standar OJK PADK No. 37/2025):
  • PT BPR Banda Raya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Seluruh permohonan kredit melalui proses analisa kelayakan, evaluasi kemampuan membayar, dan persetujuan bank.
  • Keterlambatan pembayaran angsuran dapat memicu pengenaan denda keterlambatan serta pelaporan riwayat kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
  • Agunan/Jaminan yang diserahkan dapat disita atau dilelang oleh bank sesuai ketentuan perundang-undangan apabila debitur lalai atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran (wanprestasi).

Kembangkan Skala Bisnis Anda Sekarang

Kunjungi jaringan kantor BPR Banda Raya terdekat atau hubungi marketing service kami.

Hubungi Kontak Cabang
Produk Layananpayments

Suku Bunga Acuan

trending_up
BI Rate
5.75%
LPS Bank Umum - Rp
3.75%
LPS Bank Umum - Valas
2.00%
LPS BPR Rate
6.25%
Maksimum simpanan per nasabah yang dijamin LPS adalah Rp 2 Miliar.
support_agent

Butuh Bantuan?

Tim layanan pelanggan kami siap membantu pertanyaan Anda.

Hubungi via WhatsApp